|

Berbagai Propaganda Tahun Baru

Perayaan tahun baru adalah suatu perayaan di mana suatu budaya merayakan berakhirnya masa satu tahun Indonesia jatuh pada tanggal 1 JanuariIndonesia mengadopsi kalender Gregorian, sama seperti mayoritas negara-negara di dunia. dan menandai dimulainya hitungan tahun selanjutnya. Hari tahun baru di karena

Ratusan bahkan ribuan orang tumpah ruah turun ke jalan bersama teman, kerabat , dan bahkan keluarga. Kebiasaan yang berawal hanya untuk melihat-lihat keramaian kota berubah menjadi aktivitas penuh dengan kemeriahan. Tak ayal para pebisnis event organiser berlomba-lomba membuat aneka acara dalam rangka menyambut detik-detik pergantian tahun. Mulai dengan menghadirkan artis lokal hingga artis ibukota berbondong-bondong ke kota-kota kecil karena mendapatkan job pentas ditambah dengan kemeriahan warna warni kembang api serta tiupan terompet yang saling bersahutan saat memasuki detik pergantian tahun.



Sebenarnya juga begitu-begitu saja sih.... karena yang dicari memang hanya suasana meriah, berkumpul dengan teman sejawat bercanda, hingga pukul 00:00 WIB lewat.


Namun gimana sih pandangan islam mengenai perayaan tahun baru?

Tahun baru merupakan suatu hari yang datang dan terulang kembali, yang di agung-agungkan oleh orang kafir. Mengapa oleh orang kafir..? hal ini merujuk pada seseorang yang bernama Janus seorang pendongeng di Roma yang menetapkan awal mula tahun. Ceritanya dengan dua wajahnya maka ia mampu melihat kejadian di masa lalu dan masa depan, sehingga ia menjadi simbol resolusi (sebuah pencapaian tahun baru). Hal inilah yang akhirnya di jadikan oleh bangsa Roma sebagai penebusan Dosa ditandai dengan tukar menukar kado. Karena ini merupakan kegiatan yang diulang-ulang oleh orang kafir maka setiap perbuatan yang mereka ada-adakan di tempat dan waktu ini maka termasuk hari besar mereka. Jadi jika kita meniru mereka tanpa ada landasan dari islam merupakan perbuatan dosa.



1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.



* Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir



Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.



* Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir



Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.



* Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat



Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam. Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.



* Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bidah



Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal. Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.

Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.



2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?



Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.



Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.

Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

bagi para pengunjung yang berbaik hati kepada kelangsungan blog ini,,,ingat, membantu blog ini tidak merugikan anda,,, harap klik salah satu iklan dibawah

Posted by Ikhwanesia.com on 05.51. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Blog Archive

Labels