Pertimbangan Dien dalam Menentukan Pasangan
Atjeh-Horizon - “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah agamanya, (kalau tidak) engkau akan celaka.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Jika melamar kepada kalian seseorang yang kalian ridho agamanya dan akhlaknya maka nikahkanlah ia, bila kalian tidak melakukannya maka akan ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang nyata." (HR. Turmudzi).
Mungkin hadits pertama lebih populer di kalangan wanita muslim dibanding hadits kedua. Begitu juga sebaliknya, hadits kedua lebih populer di kalangan pria muslim dibanding hadits pertama.
Hadits pertama terasa memberikan perlindungan kepada wanita dari pandangan-pandangan berlandaskan nafsu. Memberikan perlindungan kepada wanita solehah agar tidak tersingkir dari peluang dinikahi hanya karena hitungan duniawi. Itulah mengapa hadits pertama lebih populer di kalangan wanita mukmin. (Mungkin… Saya belum pernah mengadakan survey ilmiah).
Ayat lain yang memberikan perlindungan yang sama ada pada QS Al-Baqarah 221.
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu…"
Peringatan "engkau akan celaka" pada hadits peratama adalah peringatan yang serius dari Rasulullah terhadap pria mukmin. Mengesampingkan pertimbangan keimanan saja sudah menjadi sebuah kecelakaan yang serius. Dan lebih serius lagi karena terjadi untuk membangun sebuah lembaga bernama pernikahan.
Apabila menikah itu menggenapkan separuh dien, karena selama membujang itu dien kita belum ‘genap’, lalu bagaimana mungkin dien itu ditambal oleh dunia yang dalam pandangan Allah tidak lebih bernilai dari sayap nyamuk? Bukankah seharusnya dien itu pun ditambal dengan dien pula sehingga genap, yaitu pernikahan yang berlandaskan keimanan!!! Bisakah pernikahan berlandaskan nafsu menambal dien yang belum genap dari seorang bujangan?
Begitu pula hadits yang kedua, juga memberikan perlindungan kepada pria mukmin dari penolakan yang tidak berlandaskan pertimbangan agama. Sehingga hadits tersebut lebih populer di kalangan pria mukmin.
Sama seperti hadits pertama, atas pengabaian pertimbangan agama, ada ancamannya. Kali ini berupa "fitnah di muka bumi dan kerusakan yang nyata." Bila pada hadits pertama ancaman hanya pada pria itu sendiri, di hadits kedua ancamannya lebih besar lagi.
Bisa dimengerti mengapa ancaman pada hadits kedua lebih besar lagi. Bila seorang pria mukmin yang menikah karena alasan dunia yang ada pada seorang gadis yang tidak begitu baik agamanya, pria tersebut - bila keimanannya baik - masih bisa membimbing keluarganya kepada keimanan. Meskipun usahanya akan mendapat hambatan karena agama yang kurang baik dari istri.
Tapi bila seorang wanita tidak dilepas kepada seorang pria yang baik agamanya, lalu akhirnya jatuh kepada pria yang tidak baik agamanya, maka keluarga yang dibentuknya akan dibawah bayang-bayang buruknya agama sang kepala keluarga. Pada akhirnya, sulit untuk membentuk keluarga yang islami.
Bahayanya jauh lebih besar dari yang pertama.
Ala kulli hal, memang fitrah manusia kadang tidak bisa lepas total dari sebuah pertimbangan. Tentang kecenderungan terhadap yang cantik, atau kaya, atau baik keturunan. Rasulullah tidak melarang kita menikahi yang cantik, kaya, bangsawan. Tapi Rasulullah hanya memerintahkan agar menyertakan penilaian dien atas sebuah pertimbangan, dan menjadi penilaian yang dominan. Tanpa itu, kecelakaan menghampiri.
Yang tidak boleh terjadi, penggunaan yang tidak benar atas dua hadits pada awal tulisan. Bagi pria, hadits tidak boleh menolak orang yang akhlaknya baik, tidak boleh dijadikan alasan untuk memaksakan pinangannya. Padahal pria tersebut juga harus mengamalkan hadits pertama terlebih dahulu.
Dan bagi wanita, tidak boleh ada cibiran atas nama hadits kedua bila seorang pria menikah dengan seorang wanita yang cantik. Merasa akhlak & diennya lebih baik dari wanita yang dinikahi pria idolanya, lalu menuding si pria telah meninggalkan hadits pertama.
Allahu’alam bish-showab.(andaleh)
"Jika melamar kepada kalian seseorang yang kalian ridho agamanya dan akhlaknya maka nikahkanlah ia, bila kalian tidak melakukannya maka akan ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang nyata." (HR. Turmudzi).
Mungkin hadits pertama lebih populer di kalangan wanita muslim dibanding hadits kedua. Begitu juga sebaliknya, hadits kedua lebih populer di kalangan pria muslim dibanding hadits pertama.
Hadits pertama terasa memberikan perlindungan kepada wanita dari pandangan-pandangan berlandaskan nafsu. Memberikan perlindungan kepada wanita solehah agar tidak tersingkir dari peluang dinikahi hanya karena hitungan duniawi. Itulah mengapa hadits pertama lebih populer di kalangan wanita mukmin. (Mungkin… Saya belum pernah mengadakan survey ilmiah).
Ayat lain yang memberikan perlindungan yang sama ada pada QS Al-Baqarah 221.
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu…"
Peringatan "engkau akan celaka" pada hadits peratama adalah peringatan yang serius dari Rasulullah terhadap pria mukmin. Mengesampingkan pertimbangan keimanan saja sudah menjadi sebuah kecelakaan yang serius. Dan lebih serius lagi karena terjadi untuk membangun sebuah lembaga bernama pernikahan.
Apabila menikah itu menggenapkan separuh dien, karena selama membujang itu dien kita belum ‘genap’, lalu bagaimana mungkin dien itu ditambal oleh dunia yang dalam pandangan Allah tidak lebih bernilai dari sayap nyamuk? Bukankah seharusnya dien itu pun ditambal dengan dien pula sehingga genap, yaitu pernikahan yang berlandaskan keimanan!!! Bisakah pernikahan berlandaskan nafsu menambal dien yang belum genap dari seorang bujangan?
Begitu pula hadits yang kedua, juga memberikan perlindungan kepada pria mukmin dari penolakan yang tidak berlandaskan pertimbangan agama. Sehingga hadits tersebut lebih populer di kalangan pria mukmin.
Sama seperti hadits pertama, atas pengabaian pertimbangan agama, ada ancamannya. Kali ini berupa "fitnah di muka bumi dan kerusakan yang nyata." Bila pada hadits pertama ancaman hanya pada pria itu sendiri, di hadits kedua ancamannya lebih besar lagi.
Bisa dimengerti mengapa ancaman pada hadits kedua lebih besar lagi. Bila seorang pria mukmin yang menikah karena alasan dunia yang ada pada seorang gadis yang tidak begitu baik agamanya, pria tersebut - bila keimanannya baik - masih bisa membimbing keluarganya kepada keimanan. Meskipun usahanya akan mendapat hambatan karena agama yang kurang baik dari istri.
Tapi bila seorang wanita tidak dilepas kepada seorang pria yang baik agamanya, lalu akhirnya jatuh kepada pria yang tidak baik agamanya, maka keluarga yang dibentuknya akan dibawah bayang-bayang buruknya agama sang kepala keluarga. Pada akhirnya, sulit untuk membentuk keluarga yang islami.
Bahayanya jauh lebih besar dari yang pertama.
Ala kulli hal, memang fitrah manusia kadang tidak bisa lepas total dari sebuah pertimbangan. Tentang kecenderungan terhadap yang cantik, atau kaya, atau baik keturunan. Rasulullah tidak melarang kita menikahi yang cantik, kaya, bangsawan. Tapi Rasulullah hanya memerintahkan agar menyertakan penilaian dien atas sebuah pertimbangan, dan menjadi penilaian yang dominan. Tanpa itu, kecelakaan menghampiri.
Yang tidak boleh terjadi, penggunaan yang tidak benar atas dua hadits pada awal tulisan. Bagi pria, hadits tidak boleh menolak orang yang akhlaknya baik, tidak boleh dijadikan alasan untuk memaksakan pinangannya. Padahal pria tersebut juga harus mengamalkan hadits pertama terlebih dahulu.
Dan bagi wanita, tidak boleh ada cibiran atas nama hadits kedua bila seorang pria menikah dengan seorang wanita yang cantik. Merasa akhlak & diennya lebih baik dari wanita yang dinikahi pria idolanya, lalu menuding si pria telah meninggalkan hadits pertama.
Allahu’alam bish-showab.(andaleh)
Posted by Ikhwanesia.com
on 01.00. Filed under
agama,
hebat,
Hukum,
Hukum Islam,
info baru,
Kisah,
Kisah Teladan
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response